Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk

Selasa 12 Agu 2025, 16:55 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi warga ibu kota.

Pada tahun 2025, pencairan dana kembali dimulai sejak 5 Agustus 2025, dengan tujuan membantu meringankan beban biaya pendidikan orang tua dan memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah.

Salah satu poin penting dari KJP Plus tahun ini adalah adanya tambahan subsidi SPP khusus bagi peserta didik yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Kebijakan ini berlaku untuk siswa mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMK. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta di Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Peserta Didik yang Dapat Bantuan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Lengkap dengan Cara Ceknya

Pengecualian untuk Peserta Didik PKBM

Meski secara umum tambahan subsidi SPP diberikan untuk siswa sekolah swasta, terdapat pengecualian yang perlu diketahui.

Berdasarkan rincian resmi, peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tidak termasuk dalam penerima tambahan subsidi SPP ini.

Peserta PKBM tetap mendapatkan bantuan dana personal KJP Plus sebesar Rp300.000 per bulan. Jumlah ini setara dengan nominal bantuan yang diterima siswa SMP/MTs di sekolah formal.

Namun tidak ada tambahan khusus untuk pembayaran SPP seperti yang diberikan kepada sekolah swasta formal.

Baca Juga: 5 Rahasia Sukses Warren Buffett Mengelola Investasi Selama Puluhan Tahun

Perbedaan ini diduga dipengaruhi oleh struktur biaya pendidikan yang berbeda antara PKBM dan sekolah formal. PKBM umumnya memiliki metode pembelajaran nonformal dengan model biaya operasional yang tidak sama seperti sekolah pada umumnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau orang tua dan peserta didik untuk memahami secara detail besaran bantuan yang diterima. Hal ini bertujuan agar tidak timbul kesalahpahaman terkait jumlah dana dan peruntukannya.

Khusus bagi orang tua yang anaknya bersekolah di swasta, baik formal maupun nonformal seperti PKBM, penting untuk memeriksa daftar penerima tambahan subsidi SPP.

Dengan pemahaman yang tepat, dana KJP Plus dapat digunakan secara optimal, sesuai tujuan program yaitu mendukung kelangsungan pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Formulir Bansos KJP Tahap 2 Tak Diisi? Hati-hati Peserta Bisa Tak Terima Bantuan selama 6 Bulan

Jumlah Penerima dan Mekanisme Pencairan

Pada tahap ini, sebanyak 707.622 siswa di DKI Jakarta menjadi penerima bantuan KJP Plus. Dana dicairkan secara bertahap dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Orang tua atau wali murid diimbau untuk melakukan verifikasi dan memastikan tidak ada potongan dana yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat menghindari praktik pungutan liar (pungli) dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana.

Dinas Pendidikan menyediakan saluran komunikasi resmi untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut terkait program KJP Plus.

Mendorong Kesetaraan Pendidikan

Kebijakan tambahan subsidi SPP bagi sekolah swasta dinilai sebagai langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Meski peserta PKBM tidak mendapatkan tambahan SPP, mereka tetap memperoleh bantuan dana bulanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, perlengkapan belajar, atau transportasi.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk bantuan telah disesuaikan dengan karakteristik lembaga pendidikan masing-masing.


Berita Terkait


News Update