Pencairan KJP Plus 2025, Subsidi SPP Berlaku untuk SD Hingga SMK, PKBM Tidak Termasuk

Selasa 12 Agu 2025, 16:55 WIB
Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau orang tua dan peserta didik untuk memahami secara detail besaran bantuan yang diterima. Hal ini bertujuan agar tidak timbul kesalahpahaman terkait jumlah dana dan peruntukannya.

Khusus bagi orang tua yang anaknya bersekolah di swasta, baik formal maupun nonformal seperti PKBM, penting untuk memeriksa daftar penerima tambahan subsidi SPP.

Dengan pemahaman yang tepat, dana KJP Plus dapat digunakan secara optimal, sesuai tujuan program yaitu mendukung kelangsungan pendidikan peserta didik.

Baca Juga: Formulir Bansos KJP Tahap 2 Tak Diisi? Hati-hati Peserta Bisa Tak Terima Bantuan selama 6 Bulan

Jumlah Penerima dan Mekanisme Pencairan

Pada tahap ini, sebanyak 707.622 siswa di DKI Jakarta menjadi penerima bantuan KJP Plus. Dana dicairkan secara bertahap dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI.

Orang tua atau wali murid diimbau untuk melakukan verifikasi dan memastikan tidak ada potongan dana yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat menghindari praktik pungutan liar (pungli) dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana.

Dinas Pendidikan menyediakan saluran komunikasi resmi untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut terkait program KJP Plus.

Mendorong Kesetaraan Pendidikan

Kebijakan tambahan subsidi SPP bagi sekolah swasta dinilai sebagai langkah strategis dalam pemerataan akses pendidikan.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.

Meski peserta PKBM tidak mendapatkan tambahan SPP, mereka tetap memperoleh bantuan dana bulanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, perlengkapan belajar, atau transportasi.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk bantuan telah disesuaikan dengan karakteristik lembaga pendidikan masing-masing.


Berita Terkait


News Update