"Namun karena tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Tersangka mengancam jika tidak menuruti, video-video korban diviralkan," katanya.
Baca Juga: Bejat! Perawat di RS Pertamina Cirebon Perkosa Pasien Disabilitas Hingga Tiga Kali
Karena merasa takut korban yang pada waktu itu berusia 10 tahun akhirnya menghubungi ayah tirinya melalui WA dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan tersangka.
"Tersangka sempat berpura-pura menolak ajakan anak tirinya untuk bersetubuh. Tersangka kemudian minta nomor si bos mafia pada korban dan janji akan mentransfer uang," jelasnya.
Selang beberapa saat kemudian, tersangka mengaku kepada anak tirinya mau bersetubuh karena dirinya juga ikut diancam.
Setiap kali melakukan persetubuhan harus divideokan Tersangka memberi uang pada korban berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu usai melampiaskan nafsu bejatnya.
"Akhirnya korban dan tersangka melakukan hubungan terlarang di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dengan modus dapat ancaman dari si bos mafia, tersangka menyetubuhi korban berulang kali hingga Agustus 2025," ucapnya.
Kasus pencabulan akhirnya terbongkar ketika tersangka IS sedang menyetubuhi anak tirinya di rumah kontrakan diketahui oleh warga pada Sabtu akhir pekan kemarin. Warga sempat menghajar tersangka sebelum diamankan ke kantor polisi.
"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun," tandasya.