CIREBON, POSKOTA.CO.ID - Polres Cirebon Kota membekuk seorang perawat di Rumah Sakit Pertamina Cirebon berinisial DS berusia 41 tahun lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien disabilitas di rumah sakit tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat dan kesaksian yang mendukung laporan dari korban. "Bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menetapkan DS sebagai tersangka," ujar AKBP Eko kepada wartawan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Bejat! Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pemerkosaan Pedagang Asongan di Bogor
Penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi secara intensif, termasuk keluarga korban dan rekan kerja pelaku di rumah sakit. Tak hanya itu, keterangan juga diambil dari tempat pelaku pernah bekerja sebagai perawat sebelum bergabung dengan RS Pertamina Cirebon.
Menurut Eko, bukti yang diperoleh sangat meyakinkan bahwa DS melakukan tindak asusila kepada korban.
Tim penyidik bersama psikolog dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengujian khusus dengan menampilkan foto-foto sejumlah perawat secara acak kepada korban, yang akhirnya konsisten menunjukkan foto pelaku sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Tak hanya itu, hasil visum medis juga memperkuat adanya tindakan kekerasan seksual yang dialami korban. “Visum memperlihatkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual,” tambah Eko.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika seorang remaja penyandang disabilitas yang dirawat selama enam hari di RS Pertamina Cirebon melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya sebanyak tiga kali oleh oknum perawat tersebut.