POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) kembali memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer.
Kali ini, dibuka kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi yang belum lolos seleksi sebelumnya. Program ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya final penyelesaian penataan tenaga honorer, sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
MenPAN RB menegaskan, ini merupakan bentuk afirmasi terakhir bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun terkendala dalam seleksi reguler. Dengan skema ini, mereka tetap bisa memperoleh penghasilan layak sebagai aparatur negara.
Yang menarik, para honorer yang lolos seleksi akan mulai menerima gaji ASN per 1 Oktober 2025 mendatang. Proses rekrutmen akan berlangsung secara cepat, dengan jadwal pendaftaran dimulai pertengahan Agustus ini. Program ini khusus ditujukan bagi tiga kategori honorer tertentu yang memenuhi persyaratan.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Akhir Penataan Honorer
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah wajib menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2025.
Namun, melalui jalur afirmasi, KemenPAN RB memberikan kesempatan tambahan bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi sebelumnya.
Menteri PAN RB dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tiga kategori honorer:
- Honorer yang terdaftar di Database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Honorer yang mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memenuhi kuota formasi.
- Pelamar yang menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi.
Baca Juga: Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Tersedia dan Ketentuan Gaji Terbaru Setara UMP/UMK
Jadwal Penting Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan berlangsung dalam beberapa tahap:
- 7–20 Agustus 2025: Pengajuan kebutuhan oleh instansi pemerintah.
- 21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
- 22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 23 Agustus–15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–30 September 2025: Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
SK pengangkatan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, dengan gaji pertama cair pada Oktober atau November 2025, tergantung kebijakan instansi.
Skema Penggajian Fleksibel
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dengan dua opsi:
- Gaji sesuai upah honorer sebelumnya, atau
- Disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Besaran gaji akan mempertimbangkan beban kerja, jam tugas, dan anggaran instansi.
Baca Juga: Pasca Pengangkatan PPPK, ASN Tetap Bisa Dipecat? Ini Penyebabnya
"Ini adalah bentuk keadilan bagi honorer yang telah lama mengabdi. Dengan skema paruh waktu, mereka tetap bisa berkontribusi sambil mendapatkan penghasilan layak," tegas MenPAN RB.
Program ini diharapkan menjadi solusi terakhir bagi tenaga honorer sebelum penuntasan kebijakan ASN 2024. Para calon peserta diimbau memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Program PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi adil bagi tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dengan skema penggajian yang disesuaikan dengan beban kerja dan UMR daerah, diharapkan kesejahteraan para pekerja honorer dapat lebih terjamin meskipun dengan sistem kerja paruh waktu.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang memenuhi kriteria, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi dari KemenPAN RB maupun BKN.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak terlewatnya kesempatan emas yang mungkin menjadi jalan terakhir menuju status kepegawaian yang lebih pasti sebelum penuntasan kebijakan ASN 2024.