SK pengangkatan akan berlaku mulai 1 Oktober 2025, dengan gaji pertama cair pada Oktober atau November 2025, tergantung kebijakan instansi.
Skema Penggajian Fleksibel
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji dengan dua opsi:
- Gaji sesuai upah honorer sebelumnya, atau
- Disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Besaran gaji akan mempertimbangkan beban kerja, jam tugas, dan anggaran instansi.
Baca Juga: Pasca Pengangkatan PPPK, ASN Tetap Bisa Dipecat? Ini Penyebabnya
"Ini adalah bentuk keadilan bagi honorer yang telah lama mengabdi. Dengan skema paruh waktu, mereka tetap bisa berkontribusi sambil mendapatkan penghasilan layak," tegas MenPAN RB.
Program ini diharapkan menjadi solusi terakhir bagi tenaga honorer sebelum penuntasan kebijakan ASN 2024. Para calon peserta diimbau memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen.
Program PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat menjadi solusi adil bagi tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dengan skema penggajian yang disesuaikan dengan beban kerja dan UMR daerah, diharapkan kesejahteraan para pekerja honorer dapat lebih terjamin meskipun dengan sistem kerja paruh waktu.
Masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang memenuhi kriteria, diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen dan memantau informasi resmi dari KemenPAN RB maupun BKN.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak terlewatnya kesempatan emas yang mungkin menjadi jalan terakhir menuju status kepegawaian yang lebih pasti sebelum penuntasan kebijakan ASN 2024.