KPK Usut Pemberi Perintah dan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024

Sabtu 09 Agu 2025, 13:41 WIB
Pemberi perintah dan aliran dana korupsi kuota haji 2025 diusut KPK. (Sumber: Dok/KPK)

Pemberi perintah dan aliran dana korupsi kuota haji 2025 diusut KPK. (Sumber: Dok/KPK)

KUNINGAN, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Fokus penyelidikan saat ini mencari pemberi perintah dan melacak aliran dana.

“Kami sedang mendalami siapa yang memberikan perintah terkait pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, serta ke mana aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota tersebut mengalir,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Profil dan Pekerjaan Muhammad Aufar Hutapea Eks Suami Olla Ramlan yang Uangnya Disita Rp1,3 M oleh KPK

Asep menyebut kasus ini terjadi pada 2023–2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan kuota 20 ribu, mestinya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, kuota haji khusus justru melonjak menjadi 10 ribu, jauh melebihi aturan. Tambahan kuota ini diberikan usai pertemuan Presiden RI dengan pemerintah Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai 15 tahun.

“Seharusnya, tambahan kuota ini dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler, bukan untuk memperbanyak kuota haji khusus,” tegas Asep.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum. Namun, ada indikasi tindak pidana dalam pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji yang menyebabkan kerugian negara.

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang tidak sesuai peraturan," tambah Asep.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Berita Terkait


News Update