POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah dokumen dari Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang berkaitan dengan kunjungan istrinya Tina Astari ke beberapa negara Eropa.
Dokumen tersebut tengah dikaji secara internal oleh tim KPK sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pencegahan potensi gratifikasi pejabat publik.
"Pak Menteri menyerahkan beberapa dokumen kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menegaskan bahwa lembaganya akan menelaah dokumen-dokumen tersebut secara mendalam. Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar senantiasa waspada terhadap potensi gratifikasi maupun konflik kepentingan pejabat publik, baik dalam bentuk barang, jasa, fasilitas, maupun perlakuan khusus.
Baca Juga: Istri Menteri UMKM Buka Suara Soal Kunjungan ke Eropa, Tina Astari: Semua Dana Pribadi
"Kami akan pelajari lebih lanjut. Dan kami juga menjadi pengingat bagi para pejabat negara agar berhati-hati dengan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi tak hanya barang dan jasa, tapi juga fasilitas serta perlakuan tertentu," kata Budi.
Upaya Pencegahan Korupsi di Kementerian UMKM
Selain menyerahkan dokumen, kehadiran Maman Abdurrahman sebagai Menteri UMKM di KPK juga merupakan bagian dari langkah pencegahan korupsi.
Menurut Budi, Kementerian UMKM meminta pendampingan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah agar anggaran yang digelontorkan dapat dikelola sesuai regulasi.
"Ada beberapa program prioritas di Kementerian UMKM yang memerlukan pendampingan. Ini langkah penting agar pelaksanaan anggaran bebas dari potensi penyimpangan," katanya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman Disorot Usai Viral Surat Kunjungan Istri ke Eropa
Maman pun menjelaskan bahwa inisiatif menyerahkan dokumen adalah bentuk tanggung jawabnya sebagai pejabat publik. Ia ingin menyampaikan klarifikasi atas isu kunjungan istrinya yang menjadi sorotan masyarakat.