JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sekretaris Bidang Idiologi DPP Partai Golkar, Helmi Djen, menyatakan dukungannya dan apresiasi yg tinggi terhadap pernyataan Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, yang mengkritik keras putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.
Menurut Helmi, putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata hukum ketatanegaraan Indonesia.
“Kami sejalan dengan pandangan Pak Sugiono. MK hanya diberikan kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.
Baca Juga: Jadwal UKMPPG Kemenag Mapel Umum 2025: Cek Tahapan, Tanggal Penting hingga Prosedur Ujian Domisili
Ketika MK masuk ke ranah itu, maka telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip dasar negara hukum dan pembagian kewenangan antar lembaga,” ujar Helmi di Jakarta, Kamis (7/8).
Helmi menambahkan, keputusan MK yang bersifat final and binding seharusnya menjamin kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketidakpastian melalui putusan-putusan yang inkonsisten.
Baca Juga: Besaran Bantuan Insentif dan BSU untuk Guru Honorer 2025: Ini Syarat dan Cara Cairkan
Ia menilai bahwa prinsip finalitas dalam putusan MK tidak boleh dijadikan alat justifikasi untuk melampaui batas konstitusionalnya.
“Dalam hukum tata negara kita, UUD 1945 adalah grundnorm — norma dasar tertinggi. MK tidak boleh melahirkan norma baru yang justru bertentangan dengan sistem nilai yang menjadi fondasi konstitusi. Ini juga sejalan dengan stufenbau theory dari Hans Kelsen yang harus dipahami secara utuh,” ujarnya.
Baca Juga: Langkah Baru Kemendikdasmen: Calon Guru PPG Wajib Kuasai Strategi Mengajar untuk Kelas Beragam
Pernyataan Sugiono sebelumnya menyoroti bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu dapat menyebabkan kekosongan jabatan di lembaga legislatif daerah. Helmi Djen menegaskan bahwa langkah MK ini menyerupai upaya membentuk konstitusi baru secara yudisial, yang menurutnya dalam perspektif hukum Islam merupakan perbuatan haram karena bertentangan dengan nash yang sudah qath’i (jelas).