POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan dimulainya proses pencairan bantuan insentif tahun 2025 bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial kepada para tenaga pendidik non-ASN yang selama ini turut berkontribusi dalam dunia pendidikan nasional.
Sebagai langkah awal, para guru non-ASN diminta untuk segera memeriksa akun Info GTK masing-masing.
Melalui akun tersebut, guru dapat mengetahui status kepesertaan mereka sebagai penerima bantuan insentif.
Baca Juga: 100 Guru SMA Dilatih Membuat eBook Interaktif Tanpa Internet
Notifikasi Penerima di Akun Info GTK
Bagi guru yang termasuk dalam daftar penerima, akan muncul notifikasi khusus pada halaman utama Info GTK. Notifikasi yang muncul adalah:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025."
Notifikasi ini menandakan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi kriteria dan terverifikasi sebagai penerima bantuan insentif.
Jika mendapatkan keterangan tersebut, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung guna proses pencairan bantuan.
Baca Juga: Soal Latihan dan Kunci Jawaban PPG 2025: Fokus pada Pembelajaran Berdiferensiasi!
5 Dokumen Wajib untuk Proses Pencairan Insentif
Untuk memastikan pencairan dana berjalan lancar dan tepat sasaran, para guru non-ASN yang menerima notifikasi diwajibkan menyiapkan lima dokumen penting, sebagai berikut:
- KTP Asli: Dokumen identitas resmi sebagai warga negara Indonesia.
- NPWP Asli: Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu syarat administratif.
- Print-out Halaman Info GTK: Bukti status sebagai penerima bantuan insentif, ditampilkan pada halaman Info GTK.
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak): Dokumen ini dapat diunduh langsung dari akun Info GTK masing-masing.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar: Dikeluarkan oleh Kepala Sekolah tempat guru mengajar, sebagai bukti aktivitas mengajar yang sah.