PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang memanggil seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang tidak bekerja musim haji.
Kepala Bidang Datin dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri mengatakan, pihaknya hanya mengabulkan dua dari tiga permohonan cuti. Sementara itu, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) menarik berkas permohonan cuti.
"Iya, saya sudah memanggil salah seorang pegawai DPMPD itu kemarin, untuk dimintai keterangan soal tidak masuk kerja selama musim haji," kata Farid Fikri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN DPMPD Kabupaten Pandeglang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut kemudian dilimpahkan kepada Inspektorat Pandeglang sebagai pemegang kewenangan.
Baca Juga: Ratusan Mantan Kades di Pandeglang akan Dikukuhkan Lagi
"Namun, itu nanti setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Karena untuk pemeriksaan lebih lanjut itu kewenangan Inspektorat," ujarnya.
Ia menyebut, ASN tersebut terindikasi pergi haji. Namun, kepastian alasan tersebut hanya bisa disampaikan pihak inspektorat.
"Kalau untuk hasil keterangan yang bersangkutan itu nanti jadi bahan di Inspektorat. Jadi, kami gak bisa menyampaikan secara detail," tuturnya.