Ratusan Mantan Kades di Pandeglang akan Dikukuhkan Lagi

Rabu 06 Agu 2025, 19:31 WIB
Ilustrasi kades. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni).

Ilustrasi kades. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni).

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menerima Surat Edaran (SE) Mentri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengukuhan kembali mantan Kepala Desa (Kades) periode 2023-2024.

"Ya, kami melalui Kabid Pemdes di DPMPD Pandeglang, sudah memastikan SE Mendagri itu. Karena awalnya hanya beredar di WhatsApp, tapi sekarang secara resminya sudah diterima oleh Bupati Pandeglang," kata Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Pandeglang, Doni Hermawan lewat sambungan telepon, Rabu, 6 Agustus 2025.

Doni menjelaskan, ratusan mantan Kades yang masa jabatannya telah berakhir akan dikukuhkan kembali berdasarkan SE Mendagri.

"Dalam SE itu kami diberi waktu hingga minggu ke empat di Bulan Agustus 2025. Kami sudah sudah melakukan tahapan-tahap untuk proses pengukuhan kembali ratusan mantan Kades itu," tuturnya.

Baca Juga: SE Perpanjangan Jabatan Kades di Pandeglang Baru Beredar via WhatsApp

Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pendataan 108 mantan kades. Dari 108 mantan Kades, 102 orang akan diangkat kembali. Sementara itu, sebagian mantan kades sudah meninggal hingga mengundurkan diri.

"Namun, yang 102 mantan kades itu juga nantinya akan ditanya lagi apakah mereka masih ada kesiapan untuk dilakukan pengukuhan lagi atau enggak," ujarnya.

Ia memastikan, mantan kades yang sudah meninggal dunia bisa diduduki Penjabat Sementara (Pjs) hingga proses pemilihan kembali digelar.

"Namun, jika kades nya meninggal dunia sebelum akhir masa jabatan. Maka akan ada dua kategori, apakah sistem PAW atau seperti apa nantinya," tuturnya.

Baca Juga: 108 Mantan Kades di Pandeglang Bakal Dilantik Kembali Sesuai SE Mendagri

Namun, waktu pengukuhan kembali mantan kades belum ditentukan. Adapun berdasarkan SE Mendagri, pihaknya diberi waktu tindak lanjut hingga pekan keempat Agustus 2025.


Berita Terkait


News Update