Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Keluhkan Retribusi, Begini Tanggapan Dinas PPKUKM Jakarta

Rabu 06 Agu 2025, 20:01 WIB
Suasana di lokasi sementara Bursa Ikan Hias Kartini, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Suasana di lokasi sementara Bursa Ikan Hias Kartini, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para pedagang di Pasar Ikan Hias, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mengeluhkan kebijakan retribusi yang dinilai mendadak dan membebani.

Menanggapi keluhan para pedagang, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyampaikan, besaran retribusi Rp150.000, telah melalui proses kebijakan pengurangan retribusi daerah dan pembebasan denda administrasi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 521 Tahun 2025.

"Pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan penarikan retribusi secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ratu kepada Poskota, Rabu, 6 Agustus 2025.

Terkait informasi retribusi tahun 2024, diakui Ratu bahwa hal itu telah disampaikan kepada pedagang sejak awal, dan para pedagang juga telah diminta untuk mengaktifkan kembali buku rekening bank sebagai bagian dari persiapan penarikan retribusi.

Baca Juga: Kadis PPKUKM Respons Keluhan Pedagang Ikan Hias di Gunung Sahari Jakpus yang Sepi Pembeli

"Keputusan Gubernur terkait retribusi tahun 2024 sendiri ditetapkan pada bulan Desember 2024, dan saat itu langsung diinformasikan kepada para pedagang," ujar Ratu.

Selain itu, Ratu menyebut, untuk retribusi tahun 2025, Keputusan Gubernur diterbitkan pada bulan Juli 2025 dan langsung disosialisasikan kepada para pedagang sesaat setelah ditetapkan.

"Namun demikian, apabila masih terdapat miskomunikasi atau keterlambatan dalam penyampaian informasi, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama," kata Ratu.

Ratu menekankan, pihaknya tetap terbuka untuk berdialog dan akan memfasilitasi musyawarah dengan para pedagang.

"Agar dapat dicapai solusi yang tidak memberatkan pedagang, namun tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku," ucap Ratu. (CR-4)


Berita Terkait


undefined
LIFESTYLE

Tips Merawat Ikan Hias Bagi Pemula

Selasa 15 Nov 2022, 07:25 WIB

News Update