KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Para pedagang di Pasar Ikan Hias, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mengeluhkan kebijakan retribusi baru.
Koordinator Pasar Ikan Hias Jakarta Pusat Tabrani menyampaikan, retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp300 ribu, lalu dipangkas Rp150 ribu setelah rapat dengan Dinas Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Jakarta.
"Awalnya Rp300 ribu, lalu setelah rapat dengan Dinas UMKM dipotong jadi Rp150 ribu. Pembayarannya juga lewat Bank DKI, sistem auto-debit. Biaya ini ditetapkan oleh UMKM Pemda," kata Tabrani saat diwawancarai Poskota, Rabu, 6 Agustus 2025.
Namun, kebijakan retribusi baru diberitahukan pada akhir 2024, padahal sudah diberlakukan sebelumnya. Akibatnya, para pedagang dianggap memiliki tunggakan yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya.
Baca Juga: Tersisa 88 Kios di Pasar Ikan Hias Gunung Sahari
"Penetapan awal retribusinya itu katanya dari 2024. Tapi kita nggak dikasih tahu. Tiba-tiba akhir tahun 2024 mereka bilang ini harus dibayar. Jadi seolah-olah 2024 sudah jadi utang. Baru akhir 2024 kemarin kami dikasih tahu," ujar dia.
Ia menjelaskan, belum ada penarikan retribusi resmi pada 2025. Namun, pemerintah daerah meminta retribusi 2024 segera dilunasi.
"2025 ini belum ditarik juga retribusinya. Tapi 2024 disuruh lunasi dulu. Kami bingung karena belum ada sosialisasi jelas sebelumnya," tuturnya. (CR-4)