POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan dukungan finansial ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya.
Pencairan tahap kedua ini khusus ditujukan bagi siswa yang terdaftar melalui usulan dinas pendidikan atau Surat Keputusan (SK) Nominasi.
Para penerima bantuan diimbau untuk segera memeriksa status mereka menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Verifikasi data yang tepat akan mempermudah proses pencairan dana.
Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Sudah Cair atau Belum, Panduan Lengkap Periksa Status Penerimaan Lewat HP
Program PIP sendiri telah menjadi penyangga penting dalam mengurangi angka putus sekolah di Indonesia. Sejak diluncurkan, ribuan siswa dari keluarga prasejahtera terbantu untuk terus melanjutkan pendidikan.
Keberlanjutan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata bagi seluruh anak bangsa.
Apa Itu Bantuan PIP 2025?
PIP merupakan program bantuan tunai dari pemerintah untuk mencegah angka putus sekolah dan mendorong akses pendidikan merata. Sasaran utamanya adalah anak-anak dari keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, korban bencana, serta kelompok rentan lainnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Berdasarkan situs resmi PIP, kriteria penerima meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, korban bencana, atau putus sekolah yang ingin kembali belajar.
- Siswa dengan kondisi khusus (orang tua PHK, korban konflik, keluarga terpidana, atau memiliki lebih dari 3 saudara).
- Peserta pendidikan nonformal (kursus/lembaga pelatihan).
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair! Cek Cara Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta untuk SD-SMA
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana
PIP 2025 disalurkan dalam 3 termin:
- Termin 1 (Februari-April): Penerima KIP berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei-September): Siswa terdaftar melalui usulan dinas pendidikan atau SK Nominasi (termasuk Agustus 2025).
- Termin 3 (Oktober-Desember): Penerima KIP dan usulan dinas.