Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (CR-6)
12 Pelaku Curanmor di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 10 Motor Curian
Rabu 06 Agu 2025, 15:02 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.