KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.
Kasus beras oplosan ini melibatkan PT PIM sebagai produsen empat merek beras kemasan, yaitu Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.
"Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM berinisial DO," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025.
Helfi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti cukup dari pemeriksaan saksi ahli dan pengujian laboratorium. Pihaknya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran pidana.
Baca Juga: Pramono Minta Pasokan Beras Oplosan Ditarik Buntut Dirut FS Tersangka
"Lalu ditemukan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, 24 saksi diperiksa, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementerian Pertanian, dan ahli pidana. Penyidik juga melakukan penggeledahan di gudang PT PIM di Serang, Banten dan melakukan penyitaan barang bukti.
"Yang disita 13.740 karung beras (58,9 ton) merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg, 53,15 ton beras patah besar, dan 5,75 ton beras patah kecil. Lalu satu set mesin produksi beras, termasuk bagian drying, husking, milling, blending, dan packing, serta dokumen legalitas seperti SOP, sertifikat merek, dan izin edar," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil uji laboratorium di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian menunjukkan bahwa komposisi beras dari keempat merek tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI. Penyidikan juga mengungkap bahwa PT PIM tidak memiliki arahan khusus dari direksi untuk menjamin standar mutu.
Baca Juga: Siapa Herry S Utomo? Sosok Viral yang Ciptakan Beras Sehat untuk Penderita Diabetes
Pihak direksi telah diberi teguran tertulis pada 8 Juli 2025. Namun, mereka hanya melakukan komunikasi lisan tanpa tindakan perbaikan.