Dirut PT Food Station Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Jumat 01 Agu 2025, 12:55 WIB
Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers kasus beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau oplosan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama PT Food Station berinisial KG.

"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan tiga karyawan PT Food Station sebagai tersangka, yaitu Saudara KG sebagai Dirut, Saudara RL sebagai Direktur Operasional, dan Saudara RP sebagai Kepala Seksi Quality Control," ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurut Helfi, para tersangka memproduksi dan mengedarkan beras yang diklaim sebagai beras premium, namun tidak memenuhi standar mutu sesuai Peraturan Menteri Pertanian.

Baca Juga: Kasus Beras Oplosan, Pedagang di Kota Bogor Keluhkan Penjualan Turun 5-10 Persen

PT Food Station, kata dia, seharusnya menjaga stabilitas pangan di Jakarta. Namun BUMD ini justru memproduksi beras tidak sesuai standar.

Satgas Pangan menemukan 232 sampel atau 189 merek yang tidak sesuai dengan mutu dan takaran. Para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, atau pidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sesuai UU TPPU," tegas Helfi.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 132,65 ton beras kemasan, terdiri dari 127,3 ton kemasan 5 kg dan 5,35 ton kemasan 2,5 kg, dari berbagai merek produksi PT Food Station.

Baca Juga: BP BUMD DKI Irit Bicara soal Kasus Beras Oplosan yang Libatkan Food Station

Kasus ini juga melibatkan tiga produsen dan lima merek beras premium, yakni PT PIM (merek Sania), PT Food Station (merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen), serta Toko SY (merek Jelita). Status kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.


Berita Terkait


News Update