Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan

Selasa 05 Agu 2025, 14:35 WIB
Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus produksi dan peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Ditemukan bahwa SOP dan analisis quality control (QC) ada, namun pengawasan tidak dilakukan dengan baik. Dari 22 pegawai QC, hanya satu orang yang tersertifikasi, dan pemeriksaan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari," ucapnya.

Ia menyebut, odus operandi para tersangka memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena sampai saat ini mereka dinilai bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK.

Baca Juga: Hadiri Aksi Akbar Bela Palestina di Monas, Menlu Sugiono: Indonesia Kirim 10 Ribu Ton Beras ke Gaza

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tuturnya.

Ia mengimbau pelaku usaha untuk kooperatif dan berkomitmen menindak tegas pelanggaran di bidang pangan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Masyarakat juga diminta lebih cermat dalam membeli beras, memastikan label produk memiliki standar SNI dan berat bersih sesuai ketentuan.

"Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan, demi mencegah kejahatan serupa di masa depan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update