Proses Pencairan:
- Kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean khusus layanan BSU.
- Serahkan KTP dan Kartu BPJS kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi data.
- Jika valid, dana Rp600.000 akan diberikan secara tunai.
Catatan Penting:
- Jika data tidak sesuai, penerima harus menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk verifikasi ulang.
- Jangan menunda pencairan karena batas waktu sudah dekat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Kantor Pos Buka Hingga Larut Malam
Manfaatkan Kesempatan Sebelum Tenggat Waktu
Dengan perpanjangan hingga 6 Agustus 2025, penerima BSU diharapkan segera mengambil dana bantuan ini. Pastikan dokumen lengkap dan hindari antrean padat di hari-hari terakhir.
Bagi yang belum mengecek status atau mengalami kendala, segera akses situs resmi atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan (165) untuk informasi lebih lanjut.