Perpanjangan Pencairan BSU Rp600 Ribu hingga 6 Agustus 2025: Simak Syarat dan Cara Cairkan di Kantor Pos

Selasa 05 Agu 2025, 13:01 WIB
BSU Rp600 ribu masih bisa dicairkan! Batas waktu diperpanjang sampai 6 Agustus 2025. Bawa KTP dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat. (Sumber: Pos Indonesia)

BSU Rp600 ribu masih bisa dicairkan! Batas waktu diperpanjang sampai 6 Agustus 2025. Bawa KTP dan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat. (Sumber: Pos Indonesia)

Proses Pencairan:

  • Kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean khusus layanan BSU.
  • Serahkan KTP dan Kartu BPJS kepada petugas.
  • Tunggu proses verifikasi data.
  • Jika valid, dana Rp600.000 akan diberikan secara tunai.

Catatan Penting:

  • Jika data tidak sesuai, penerima harus menghubungi BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk verifikasi ulang.
  • Jangan menunda pencairan karena batas waktu sudah dekat.

Baca Juga: Kabar Gembira! Batas Waktu Pencairan BSU 2025 Diperpanjang, Kantor Pos Buka Hingga Larut Malam

Manfaatkan Kesempatan Sebelum Tenggat Waktu

Dengan perpanjangan hingga 6 Agustus 2025, penerima BSU diharapkan segera mengambil dana bantuan ini. Pastikan dokumen lengkap dan hindari antrean padat di hari-hari terakhir.

Bagi yang belum mengecek status atau mengalami kendala, segera akses situs resmi atau hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan (165) untuk informasi lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update