35 Legislator Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU, Ketua DPRD: Kami Kaget

Selasa 05 Agu 2025, 18:34 WIB
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (kiri). (Sumber: Diskominfo Purwakarta)

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (kiri). (Sumber: Diskominfo Purwakarta)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami, buka suara soal 35 orang legislator setempat masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.

Sri mengaku, kaget 35 anggota DPRD Purwakarta masuk dalam daftar penerima BSU. Dia menekankan agar anggotanya menolak dana BSU tersebut.

"Jujur, kami cukup kaget saat muncul kabar ini," ujar Sri, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sri menegaskan, pihaknya menanggapi serius permasalahan tersebut, dan langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia Purwakarta.

"Hasilnya, seluruh penerima BSU sepakat untuk tidak menerima BSU dengan skema gagal bayar," ungkapnya.

Baca Juga: Perpanjangan Pencairan BSU Rp600 Ribu hingga 6 Agustus 2025: Simak Syarat dan Cara Cairkan di Kantor Pos

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Junjungan Sirait, menjelaskan, alasan mengapa 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bansos BSU.

"Data yang diambil adalah data per April 2025," jelas Wira usai menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Purwakarta dan Manager Pos Indonesia Purwakarta di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

"Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," jelasnya.

Meski begitu, kata Wira, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat, dihapus dari daftar sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Hasil UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025, Skema Insentif dan BSU Guru Non ASN Resmi Diubah

"Kami sudah melakukan perbaikan data. Anggota DPRD yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa mendatang," ujar Wira.

Sementara itu, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, mengungkapkan hingga saat ini belum satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.

"Para anggota dewan tersebut sejak awal sudah menolak BSU. Jika tidak ada yang mencairkan hingga batas waktu perpanjangan 6 Agustus, maka dana BSU akan otomatis gagal bayar, selanjutnya dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk kemudian masuk kas negara," katanya.


Berita Terkait


News Update