"Kami sudah melakukan perbaikan data. Anggota DPRD yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa mendatang," ujar Wira.
Sementara itu, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, Sri Handayani, mengungkapkan hingga saat ini belum satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.
"Para anggota dewan tersebut sejak awal sudah menolak BSU. Jika tidak ada yang mencairkan hingga batas waktu perpanjangan 6 Agustus, maka dana BSU akan otomatis gagal bayar, selanjutnya dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk kemudian masuk kas negara," katanya.