Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Tuduhan Lisa Mariana, Fakta atau Fitnah?

Senin 04 Agu 2025, 19:29 WIB
Ridwan Kamil siap jalani tes DNA (Sumber: Kolase Instagram Ridwan Kamil)

Ridwan Kamil siap jalani tes DNA (Sumber: Kolase Instagram Ridwan Kamil)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pemeriksaan DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap Lisa Mariana.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, dalam keterangan kepada media di Jakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.

“Klien kami telah menerima surat panggilan resmi dari Bareskrim Polri untuk menjalani pengambilan sampel DNA pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB,” jelas Muslim.

Tak hanya Ridwan Kamil, penyidik juga memanggil Lisa Mariana dan anak perempuannya, CA, yang diklaim sebagai buah dari hubungan Lisa dengan pria yang dituduhnya adalah Ridwan Kamil.

Baca Juga: Lisa Mariana Akui Jadi Korban dalam Video Syur Durasi 4 Menit: Terpaksa, Diimingi Fasilitas dan Direkam Tanpa Izin

Pengambilan sampel DNA dijadwalkan berlangsung langsung di Bareskrim, dan akan diawasi pihak independen, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), guna menjamin objektivitas dan transparansi proses.

“Karena ini menyangkut tes DNA, maka penting untuk dilakukan secara objektif dan independen agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak manapun,” tambah Muslim.

Terkait hasil tes, kuasa hukum menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan menerima apapun hasilnya dengan sikap dewasa dan menghormati proses hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap menerima hasilnya secara bertanggung jawab, sebagai bentuk penghormatan beliau terhadap jalannya hukum,” ujar Muslim.

Baca Juga: Lisa Mariana Akui Peran dalam Video Syur dengan Pria Bertato, Pemeriksaan Lebih Lanjut Ditunda Karena Gangguan Kesehatan

Sebagai catatan, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, seperti Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, ia mengaku tengah hamil anak dari pria tersebut dan menyatakan telah berusaha menghubunginya berkali-kali.


Berita Terkait


News Update