POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengambil langkah hukum dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan Lisa yang dinilai tidak berdasar dan telah merusak reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.
Konflik hukum antara kedua belah pihak semakin memanas setelah Lisa Mariana sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil.
Kini, melalui tim pengacaranya, Ridwan Kamil membalas dengan tuntutan ganti rugi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat pencemaran nama baik.
Tuntutan Hukum dan Dasar Gugatan
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik sebagai jawaban atas perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang diajukan Lisa Mariana sebelumnya. Dokumen gugatan telah disampaikan secara elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” tegas Muslim saat dikonfirmasi pada Rabu 25 Juni 2025 malam.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar terbagi menjadi dua komponen:
- Ganti rugi materiil (Rp5 miliar): Mencakup biaya hukum, terapi psikologis, hilangnya pendapatan, dan kerugian finansial lain akibat terganggunya aktivitas profesional Ridwan Kamil.
- Ganti rugi immateriil (Rp100 miliar): Disebabkan oleh rusaknya reputasi sebagai tokoh publik, tekanan mental, serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosial.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana dengan Nilai Fantastis, Drama Perseteruan Makin Panas!
Pelanggaran Hukum dan Tuduhan Tak Terbukti
Tim hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Salah satu tuduhan utama Lisa adalah klaim bahwa Ridwan Kamil terlibat hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan dan mendorong aborsi.