Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim, berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, seperti Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan itu, ia mengaku tengah hamil anak dari pria tersebut dan menyatakan telah berusaha menghubunginya berkali-kali.