POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran waktu bagi pekerja yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Masa pencairan yang semula berakhir pada 3 Agustus 2025 resmi diperpanjang hingga 6 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh penerima yang memenuhi kriteria dapat mengakses bantuan tersebut.
Perpanjangan masa pencairan ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Ketiga lembaga sepakat menambah waktu lima hari agar distribusi bantuan dapat lebih maksimal, terutama bagi pekerja di daerah yang kesulitan akses.
Baca Juga: Apakah BSU Rp600 Ribu Masih Dicairkan pada Agustus 2025? Cek Status Penerimanya Sekarang Juga!
BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja formal dan honorer berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dengan total anggaran Rp10,72 triliun, bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. Penerima diimbau segera mengecek status dan mencairkan dana sebelum batas waktu yang baru.
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
BSU 2025 diperuntukkan bagi pekerja formal dan honorer dengan kriteria sebagai berikut:
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Termasuk 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer
Bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp10,72 triliun.
Baca Juga: HORE! BSU Rp600.000 Cair Lagi hingga 6 Agustus 2025, Cek Penerima Bantuan di Link Ini
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi yang belum mengecek status penerima, berikut dua cara verifikasi: