POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.
Program bantuan sosial tunai bersyarat ini tetap menjadi andalan dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam mekanisme seleksi penerima, di mana Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi syarat utama menggantikan DTKS.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, penting untuk memastikan bahwa data keluarga telah terdaftar dalam DTSEN.
Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini 5 Tanda Bantuan Sudah Cair
Jika belum, proses pengajuan harus segera dilakukan melalui desa/kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Tanpa verifikasi data ini, peluang menjadi penerima PKH 2025 akan tertutup.
Selain itu, Kemensos juga mengingatkan agar calon penerma memeriksa kelengkapan dokumen dan kriteria yang berlaku.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline, namun harus melalui tahap verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
PKH 2025: Transformasi Data dan Syarat Ketat
PKH adalah bantuan tunai bersyarat bagi keluarga prasejahtera untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi. Pada 2025, pemerintah memperketat verifikasi dengan mengacu pada DTSEN untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN adalah basis data terpadu nasional yang memuat informasi sosial-ekonomi rumah tangga miskin. Data ini menjadi acuan utama penyaluran bansos, termasuk PKH. Jika belum terdaftar, masyarakat harus mengusulkan diri melalui:
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (unggah dokumen KTP, KK, dan foto rumah).
- Pemerintah desa/kelurahan (proses verifikasi via musyawarah desa).
Baca Juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Dicairkan? Ini Cara Mengecek dan Daftar Penerimanya
10 Syarat Wajib Daftar PKH 2025
- WNI dengan KTP-el aktif.
- Terdaftar di DTSEN (cek status di cekbansos.kemensos.go.id).
- Keluarga miskin/rentan sesuai kriteria daerah.
- Memiliki KK aktif.
- Tidak menerima bansos sejenis secara ganda.
- Bukan ASN/TNI/Polri atau pensiunan.
- Bukan pendamping PKH/pengelola bansos.
- Memiliki kriteria penerima (ibu hamil, anak sekolah, disabilitas berat, atau lansia 60+).
- Pendaftaran via desa atau online.
- Lampirkan dokumen pendukung (KTP, KK, foto rumah).