POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos) tahun 2025.
Kini, melalui fitur Usulan dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa turut memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang layak.
Layanan ini bisa diakses langsung lewat ponsel melalui aplikasi resmi milik Kemensos.
Kemensos memahami bahwa warga sekitar adalah pihak yang paling mengetahui kondisi sosial sesama di lingkungannya.
Baca Juga: Bansos DKI Juli 2025: Ini Besaran Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ Beserta Cara Pencairannya
Oleh karena itu, layanan ini hadir untuk mendorong keterlibatan publik dalam menjaga ketepatan sasaran penyaluran bansos.
Melalui fitur ini, masyarakat dapat melakukan dua hal utama:
- Mengusulkan warga yang belum terdaftar tapi dinilai layak menerima bantuan.
- Menyanggah penerima bansos yang dianggap tidak memenuhi kriteria atau tidak tepat sasaran.
Langkah ini penting mengingat masih banyaknya data bansos yang belum diperbarui secara berkala, sehingga rawan terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Dengan partisipasi masyarakat, keakuratan data penerima bisa lebih terjaga khususnya di tahun 2025 yang diprediksi penuh tantangan ekonomi dan sosial.
Persyaratan Mengajukan Usulan atau Sanggahan
Sebelum mengajukan, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Terdaftar sebagai penduduk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto kondisi tempat tinggal, atau bukti lain yang relevan.
- Menyampaikan alasan pengajuan secara jelas dan didukung data yang valid.
Langkah-langkah Pengajuan Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengajuan bisa dilakukan langsung dari rumah dengan mengikuti langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buat akun baru atau login jika sudah terdaftar.
- Pilih menu “Usul/Sanggah” di halaman utama.
- Masukkan data pribadi sesuai KTP dan KK.
- Tentukan jenis pengajuan: usulan atau sanggahan, lalu jelaskan alasannya.
- Unggah dokumen pendukung seperti SKTM atau foto kondisi rumah.
- Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial.