Pendaftaran PPG Guru Tertentu Batch 3 Dibuka September 2025, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Senin 04 Agu 2025, 13:07 WIB
Informasi pendaftaran PPG Guru Tertentu Batch 3. (Sumber: Istimewa)

Informasi pendaftaran PPG Guru Tertentu Batch 3. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Batch 3 Tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik serta mendukung percepatan sertifikasi guru di seluruh Indonesia.

PPG Batch 3 Tahun 2025 ditujukan secara khusus bagi para guru mata pelajaran keagamaan di bawah naungan Kemenag, termasuk yang berada di bawah Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan direktorat keagamaan lainnya.

Program ini akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif PPG 2025: Bagaimana Cara Mewujudkan Lingkungan Sekolah yang Sejahtera?

Para guru yang ingin mengikuti seleksi wajib terdaftar aktif di sistem pendataan Kemenag dan telah diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, peserta juga harus tercatat sebagai guru aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.

Informasi lebih lanjut dan tautan resmi pendaftaran akan diumumkan melalui laman resmi Kemenag.

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025

PPG Guru Tertentu Tahun 2025 terdiri dari dua tahap besar. Berikut jadwal lengkap yang wajib dicermati oleh calon peserta:

Tahap 1:

  • Pemanggilan peserta: 8–17 Mei 2025
  • Lapor diri di LPTK: 22 Mei–1 Juni 2025
  • Pembelajaran mandiri: 6 Juni–18 Juli 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 7–19 Juli 2025
  • Unggah dokumen dan cetak kartu ujian: 21–26 Juli 2025
  • Pelaksanaan ujian: 29 Juli–3 Agustus 2025
  • Penilaian UKPPPG: 6–23 Agustus 2025

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini! Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Negara

Tahap 2:

  • Pemanggilan peserta: 7–12 Juli 2025
  • Lapor diri di LPTK: 17–26 Juli 2025
  • Pembelajaran mandiri: 1 Agustus–12 September 2025
  • Pendaftaran UKPPPG: 1–13 September 2025
  • Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23–28 September 2025
  • Penilaian UKPPPG: 31 September–18 Oktober 2025

Syarat Umum Peserta PPG Guru Tertentu 2025

Calon peserta PPG wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan akademik berikut:

Persyaratan Umum:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik
  4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang sah dan relevan
  5. Belum memasuki batas usia pensiun
  6. Memiliki NIK yang valid dan terverifikasi
  7. Telah mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024

Baca Juga: Link Resmi Kelulusan UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025 Dirilis, Cek Segera Nama Anda

Persyaratan Khusus untuk Jabatan Lain:

  1. Kepala sekolah, pengawas, pamong belajar, dan penilik juga diperbolehkan mendaftar dengan syarat:
  2. Terdata aktif di sistem
  3. Telah melaksanakan tugas selama minimal satu tahun

Dokumen Wajib Saat Lapor Diri di LPTK:

  1. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  3. Surat bebas NAPZA

Mekanisme Seleksi dan Proses Pembelajaran Digital

Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan calon peserta antara lain:

  1. Memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui Dapodik atau SIMPKB
  2. Memverifikasi ijazah melalui laman Info GTK
  3. Memilih bidang studi PPG sesuai kualifikasi akademik
  4. Menunggu pemanggilan resmi melalui SIMPKB
  5. Setelah lulus seleksi, proses pembelajaran akan berlangsung melalui Platform RGTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan).

Platform ini memungkinkan guru untuk belajar secara mandiri, fleksibel, dan berbasis struktur pembelajaran yang ditetapkan.

Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Sertifikasi Guru

Direktur Jenderal GTK Kemenag, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa PPG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa guru wajib memiliki:

  1. Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
  2. Sertifikat pendidik
  3. Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
  4. Kesehatan jasmani dan rohani yang memadai
  5. Kemampuan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional

Menurut data Kemenag, jumlah guru yang belum tersertifikasi menurun dari 1,6 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar 1 juta di pertengahan 2025.

Pemerintah menargetkan percepatan proses sertifikasi ini dapat rampung dalam beberapa tahun mendatang.

Bagi para guru agama yang belum tersertifikasi, Batch 3 PPG Guru Tertentu tahun 2025 adalah kesempatan emas untuk meningkatkan profesionalisme dan memperoleh hak atas tunjangan profesi.

Pantau terus informasi resmi dari Kemenag dan SIMPKB agar tidak ketinggalan jadwal dan persyaratan terbaru.


Berita Terkait


News Update