Calon peserta PPG wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan akademik berikut:
Persyaratan Umum:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang sah dan relevan
- Belum memasuki batas usia pensiun
- Memiliki NIK yang valid dan terverifikasi
- Telah mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024
Baca Juga: Link Resmi Kelulusan UKPPPG Gelombang 1 Tahun 2025 Dirilis, Cek Segera Nama Anda
Persyaratan Khusus untuk Jabatan Lain:
- Kepala sekolah, pengawas, pamong belajar, dan penilik juga diperbolehkan mendaftar dengan syarat:
- Terdata aktif di sistem
- Telah melaksanakan tugas selama minimal satu tahun
Dokumen Wajib Saat Lapor Diri di LPTK:
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Surat bebas NAPZA
Mekanisme Seleksi dan Proses Pembelajaran Digital
Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan calon peserta antara lain:
- Memperbarui data pribadi dan kepegawaian melalui Dapodik atau SIMPKB
- Memverifikasi ijazah melalui laman Info GTK
- Memilih bidang studi PPG sesuai kualifikasi akademik
- Menunggu pemanggilan resmi melalui SIMPKB
- Setelah lulus seleksi, proses pembelajaran akan berlangsung melalui Platform RGTK (Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan).
Platform ini memungkinkan guru untuk belajar secara mandiri, fleksibel, dan berbasis struktur pembelajaran yang ditetapkan.
Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Sertifikasi Guru
Direktur Jenderal GTK Kemenag, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa PPG merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa guru wajib memiliki:
- Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
- Sertifikat pendidik
- Kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
- Kesehatan jasmani dan rohani yang memadai
- Kemampuan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional
Menurut data Kemenag, jumlah guru yang belum tersertifikasi menurun dari 1,6 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar 1 juta di pertengahan 2025.
Pemerintah menargetkan percepatan proses sertifikasi ini dapat rampung dalam beberapa tahun mendatang.
Bagi para guru agama yang belum tersertifikasi, Batch 3 PPG Guru Tertentu tahun 2025 adalah kesempatan emas untuk meningkatkan profesionalisme dan memperoleh hak atas tunjangan profesi.
Pantau terus informasi resmi dari Kemenag dan SIMPKB agar tidak ketinggalan jadwal dan persyaratan terbaru.