POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 Tahun 2025.
Bantuan ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2025, memberikan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk memastikan keluarga yang memenuhi syarat dapat memperoleh bantuan yang mereka perlukan.
Proses penyalurannya dilakukan secara bertahap kepada penerima yang terdaftar.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Pencairan bansos PKH dan BPNT dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal lengkap untuk tahun 2025:
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Saat ini, proses pencairan telah memasuki Tahap 3 (Juli–September 2025) dan sudah berjalan sejak awal Juli, kini memasuki bulan Agustus.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
BPNT
- Rp200.000/bulan, dicairkan sekali tiga bulan (total Rp600.000).
PKH (bervariasi sesuai kategori):
- Ibu hamil: Rp750.000/tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60+): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Catatan Penting:
Sejak 2025, Kemensos menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan penerima bansos. Pastikan data Anda terdaftar dan valid agar tidak kehilangan hak bantuan.
Baca Juga: Pemkab Serang Salurkan Bansos Bantuan Pangan Beras kepada 63.847 KPM
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025
Anda bisa memeriksa status penerimaan melalui website atau aplikasi resmi Kemensos:
1. Cek via Website Kemensos
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data lengkap (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Ketik kode captcha
- Klik "Cari Data"
- Jika terdaftar, informasi bantuan akan muncul.
2. Cek via Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store
- Buka aplikasi, pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan data diri sesuai KTP
- Jika muncul status "YA", berarti Anda berhak menerima bantuan dan tinggal menunggu pencairan.
Dengan kedua cara ini, masyarakat dapat memantau status bantuan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa/kelurahan. Segera periksa apakah nama Anda masih terdaftar!