Dinsos Jakarta Anggarkan Rp789 Miliar untuk Bansos

Rabu 30 Jul 2025, 15:55 WIB
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos senilai Rp400.000 kepada penerima manfaat. (Sumber: X/@sundaholic)

Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos senilai Rp400.000 kepada penerima manfaat. (Sumber: X/@sundaholic)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp789 milliar untuk program bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

PKD ini meliputi tiga program, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

“Anggaran bansos PKD yang dialokasikan untuk tahun 2025 sebesar Rp 789.307.200.000,” kata Kepala Dinsos Jakarta, Iqbal Akbarudin kepada Poskota, Rabu, 30 Juli 2025.

Iqbal menyebut, anggaran itu ditujukan bagi 219.252 penerima manfaat. Berikut rincian anggaran yang dialokasikan untuk tiga program tersebut:

Baca Juga: Pengamat Nilai Sebut Kartu Janda Jakarta Tumpang Tindih dengan Bansos

  • KLJ sebesar Rp615.636.000.000 untuk 171.010 lansia
  • KPDJ sebesar Rp75.204.000.000 untuk 20.890 penerima manfaa
  • KAJ sebesar Rp98.467.200.000 untuk 27.352 anak

Sebagai informasi, masing-masing penerima manfaat nantinya bakal mendapat bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulannya.

“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber,” ujar Iqbal.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 dijelaskan kriteria penerima manfaat bansos PKD. Berikut rincian persyaratan bagi penerima bansos:

Baca Juga: Cara Daftar Bansos KLJ 2025 untuk Dapat Bantuan Rp300.000, Pakai NIK KTP

  1. KAJ
  • Memiliki KTP atau KK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Memenuhi syarat usia 0-6 tahun.
  1. KLJ
  • Memiliki KTP atau KK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Usia 60 tahun ke atas.
  • Bukan pensiunan PNS, TNI/Polri.
  1. KPDJ
  • Memiliki KTP atau KK sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS.
  • Mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik.
  • Bukan pensiunan PNS, TNI/Polri. (CR-4)

Berita Terkait


News Update