Dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, 3 fungsi Payment ID yang memiliki peran utama:
- Identifikasi pengguna sistem pembayaran.
- Otentikasi transaksi untuk memastikan keamanan.
- Penghubung data transaksi dengan profil pengguna secara rinci.
Sistem ini tidak menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK, melainkan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit.
Baca Juga: Payment ID Resmi Diluncurkan! Transfer Uang Cukup Pakai NIK, Begini Cara Kerjanya
Integrasi Lengkap: Dompet Digital hingga Pinjaman Online
Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa Payment ID akan mengonsolidasikan seluruh transaksi digital, mulai dari rekening bank, kartu kredit, dompet digital (GoPay, OVO, DANA), hingga pinjaman online, ke dalam satu dashboard terpusat.
“Dengan satu ID, seluruh transaksi individu bisa terpantau dalam satu dashboard. Mulai dari pendapatan, pengeluaran, sampai utang dan investasi,” ujar Dudi.
Fitur Keamanan dan Deteksi Transaksi Mencurigakan
Payment ID juga berfungsi sebagai alat penilaian kelayakan kredit. Saat pengajuan pinjaman, lembaga keuangan dapat mengakses data pengguna hanya dengan persetujuan pemilik akun via perangkat seluler.
Selain itu, sistem ini mampu mendeteksi transaksi tidak wajar. Misalnya, jika pengeluaran melebihi pendapatan, sistem akan memberi label “tidak sehat” pada kondisi keuangan pengguna.
Langkah Menuju Digitalisasi Keuangan Nasional
Peluncuran Payment ID merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, yang bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang terintegrasi, transparan, dan aman.
Dengan sistem ini, BI berharap dapat meminimalkan penyalahgunaan dana bansos, mengurangi fraud, dan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.