8 Ciri HP Second Masih Layak Pakai: Panduan Aman untuk Pembeli Cerdas

Minggu 03 Agu 2025, 09:57 WIB
Beli HP Bekas? Simak 8 Langkah Penting Mengecek Kondisi Sebelum Bayar (Sumber: Pinterest)

Beli HP Bekas? Simak 8 Langkah Penting Mengecek Kondisi Sebelum Bayar (Sumber: Pinterest)

Perspektif manusia: “Kelengkapan bukan sekadar estetika. Charger original misalnya, dapat memengaruhi usia baterai jangka panjang. Jangan anggap sepele.”

4. Pastikan Tipe HP dan Spesifikasinya Sesuai

Jangan hanya percaya omongan penjual. Ketik tipe HP di Google dan bandingkan spesifikasinya secara langsung.

Bandingkan dengan HP baru di rentang harga yang sama. Jika flagship bekas punya fitur dan performa lebih unggul (misalnya kamera telephoto atau chipset Snapdragon seri 8), maka itu jadi pertimbangan penting.

5. Uji Coba Langsung: Jangan Takut Rewel

Luangkan waktu minimal 15–30 menit untuk mencoba HP tersebut.

Berikut daftar yang bisa Anda uji:

  • Respons layar sentuh
  • Kamera depan dan belakang (termasuk zoom & video)
  • Speaker dan port audio
  • Koneksi WiFi dan jaringan seluler
  • Baterai: apakah tiba-tiba drop saat dipakai?
  • Tes bermain game ringan dan berat

Jangan sungkan untuk meminta pengujian mendetail. Jika penjual terlihat terganggu, itu bisa jadi tanda bahwa ada yang ditutupi.

6. Cek Keaslian HP dan Hindari Barang Rekondisi

Pastikan ponsel bukan replika atau rekondisi (refurbished) abal-abal.

Perhatikan logo merek, sistem operasi, hingga fitur khas brand tersebut. Untuk iPhone misalnya, hanya ada App Store dan tidak bisa diakses lewat Google Play.

Untuk Android, hindari HP yang tidak mendapat update keamanan atau terdaftar sebagai "unofficial" saat cek di pengaturan.

Contoh kasus: Banyak HP Samsung bekas yang ternyata hasil rekondisi luar negeri tanpa firmware resmi Indonesia.

7. Cek IMEI dan Legalitas Resmi

Tekan *#06# pada HP yang ingin dibeli, lalu cocokkan nomor IMEI tersebut dengan yang tertera di dus dan perangkat.

Kemudian, buka https://imei.kemenperin.go.id dan masukkan nomor IMEI-nya. Jika tidak terdaftar, HP tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia—dan bisa jadi hasil selundupan.

8. Perhatikan Garansi: Minimal 30 Hari


Berita Terkait


News Update