Bansos PKH BPNT Tahap 3 Kapan Cair? Catat Jadwal Lengkap Pencairan 2025

Jumat 01 Agu 2025, 07:42 WIB
Jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Perlu diingat bahwa penyaluran bansos PKH maupun BPNT selalu dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Umumnya, dana bantuan akan cair setiap tiga bulan sekali. Jadi, nominal bantuan yang diberikan pun dirapel jumlahnya.

Adapun, saat ini pengalokasian subsidi kedua bantuan tersebut telah memasuki tahap penyaluran ketiga, yakni Juli-September.

Pemerintah sendiri tidak pernah secara resmi mengumumkan tanggal pasti penyubsidian bansos karena penyaluran menunggu proses administrasi selesai.

Berikut ini jadwal lengkap pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 yang dapat dicek para KPM.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Nominal Bansos BPNT

Besaran uang subsidi  BPNT yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp200.000 per bulan.

Namun, dikarenakan pengalokasian bantuan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, maka nominalnya pun langsung digabung setiap periode penyaluran.

Ini berarti, dalam satu kali tahap pencairan bantuan, nominal bansos BPNT yang diterima para KPM sebesar Rp600.000 per tahap atau per tiga bulan.

Nominal Bantuan PKH

Sedikit berbeda dari bansos kebanyakan, nominal bantuan PKH yang diberikan kepada KPM beragam, tergantung dengan jumlah komponen dan juga kategori penerimanya.

1. Komponen Kesehatan

  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap per tiga bulan.
  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

2. Komponen Pendidikan

  • Siswa SD: Rp /tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Orang lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap

Berita Terkait


News Update