Jika Anda tiba-tiba tidak bisa mengakses dana karena rekening Anda dinyatakan dormant dan diblokir, tidak perlu panik. Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Isi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK
Kunjungi laman resmi PPATK:
https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Isilah formulir dengan:
- identitas diri (KTP, nama lengkap)
- informasi rekening (nomor dan nama bank)
- alasan keberatan atau permintaan aktivasi ulang
Tips: Jangan isi formulir dari link mencurigakan atau situs tidak resmi. Banyak situs palsu yang menjebak pengguna.
2. Datangi Cabang Bank untuk Proses Profiling Ulang
Setelah formulir diisi, datangi bank tempat Anda membuka rekening. Bawa dokumen berikut:
- e-KTP
- buku tabungan (jika ada)
- kartu debit/ATM
Pihak bank akan melakukan profiling ulang untuk memastikan bahwa rekening benar-benar milik Anda dan tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.
3. Tunggu Proses Verifikasi
PPATK bersama pihak bank akan mengevaluasi pengajuan Anda. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening Anda akan diaktifkan kembali dalam beberapa hari kerja.
Anda bisa mengecek statusnya melalui customer service bank atau laman informasi dari PPATK.
Menghindari Pemblokiran di Masa Depan: Tips dan Strategi
Agar rekening Anda tidak masuk kategori dormant atau diblokir kembali, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan:
Gunakan Rekening Secara Berkala
Lakukan aktivitas minimal seperti:
- transfer Rp1.000 ke rekening sendiri
- top-up e-wallet
- tarik tunai kecil
Pastikan Nomor Telepon dan Data Anda Aktif
Data yang tidak update akan menyulitkan bank menghubungi Anda jika ada verifikasi. Segera update nomor telepon, alamat email, dan alamat rumah jika ada perubahan.
Gunakan Rekening dengan Tujuan Jelas
Jika Anda punya lebih dari satu rekening, beri penanda fungsi:
- rekening gaji
- rekening investasi
- rekening darurat