"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap akan tampil. Sementara belum (dihentikan penyelidikan kasus kematian Arya)," jelas Wira.
Dalam kesempatan itu, Wira menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya pidana dari kasus ini.
Namun demikian, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pengusutan kasus masih terbuka. Artinya, pihak penyidik tetap akan menerima masukan apabila ada informasi.
"Sementara belum (dihentikan penyelidikan kasusnya. Kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi. Kami tetap akan tampil," jelas Wira.