Penerima Bantuan PIP 2025 Bisa Hangus! Begini Cara Cek dan Perpanjangnya Secara Online

Senin 28 Jul 2025, 07:54 WIB
Jangan sampai kehilangan PIP 2025! Panduan lengkap cara perpanjang bantuan pendidikan, cek NISN online, dan atasi masalah pencairan. (Sumber: Instagram/sobatpip)

Jangan sampai kehilangan PIP 2025! Panduan lengkap cara perpanjang bantuan pendidikan, cek NISN online, dan atasi masalah pencairan. (Sumber: Instagram/sobatpip)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi penyokong penting bagi pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tunai ini dirancang untuk memastikan siswa tetap bersekolah tanpa terkendala biaya. Namun, tahun ini Kementerian Pendidikan kembali mengingatkan bahwa bantuan ini bisa hangus jika tidak diperpanjang atau diverifikasi tepat waktu.

Berdasarkan data terbaru, ribuan siswa setiap tahunnya kehilangan hak PIP karena kelalaian dalam memperbarui data atau mengaktifkan rekening.

Padahal, dana PIP sangat vital untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, hingga biaya transportasi. Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, pemerintah menegaskan pentingnya memenuhi seluruh persyaratan perpanjangan PIP sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Memperpanjang Bantuan PIP 2025 agar Tidak Hangus, Wajib Tahu Batas Waktu dan Syarat Ini

Prosesnya kini semakin dimudahkan dengan verifikasi online, namun partisipasi aktif siswa dan orang tua tetap menjadi kunci utama. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak anak justru hangus karena ketidaktahuan atau keterlambatan dalam mengurus administrasi.

Mengapa PIP Bisa Hangus?

Bantuan PIP tidak selalu aktif otomatis setiap tahun. Ada beberapa alasan mengapa dana PIP bisa hangus:

  • Rekening tidak diaktifkan: Penerima harus mengaktifkan rekening di bank penyalur dalam waktu yang ditentukan.
  • Data tidak diperbarui: Jika data siswa tidak valid atau tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), bantuan bisa dibatalkan.
  • Tidak mengajukan perpanjangan: Penerima PIP tahun sebelumnya harus memperbarui haknya.
  • Siswa tidak aktif: Status drop out (DO) atau tidak terdaftar di sekolah menyebabkan PIP hangus.
  • Tidak ada verifikasi ulang: Sekolah atau orang tua harus memastikan data siswa masih valid.

Siapa yang Harus Perpanjang PIP?

  • Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang naik jenjang.
  • Penerima PIP sebelumnya yang belum mencairkan dana di tahun berjalan.
  • Siswa dengan rekening tidak aktif atau data tidak lengkap.

Baca Juga: Begini Cara Cek PIP dan Bansos 2025 Lewat HP! Cukup Modal NIK atau NISN Saja, Intip Selengkapnya di Sini!

Langkah Perpanjangan PIP

Cek Status PIP Online

  • Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id.
  • Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  • Periksa status pencairan dan tahun bantuan.

Lapor ke Sekolah

  • Jika PIP belum cair, segera hubungi wali kelas atau operator Dapodik di sekolah.
  • Sekolah akan mengusulkan perpanjangan ke dinas pendidikan.

Pastikan Rekening Aktif

  • Rekening PIP biasanya di BRI atau BNI.
  • Bawa dokumen ke bank:

    • Kartu pelajar/surat keterangan sekolah
    • Fotokopi KTP orang tua/wali
    • KK dan dokumen pendukung

Berita Terkait


News Update