POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu tumpuan penting bagi jutaan pelajar Indonesia agar bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Namun, masih banyak orang tua dan siswa yang belum memahami bahwa bantuan PIP perlu diperpanjang secara berkala terutama ketika siswa naik jenjang sekolah.
Jika tidak segera diperbarui sebelum batas waktu yang ditentukan, bansos PIP berisiko hangus dan tidak bisa dicairkan.
Untuk itu, penting memahami langkah-langkah memperpanjang PIP secara resmi dan tepat waktu.
Baca Juga: 5 Dana Bansos Cair di Akhir Juli 2025, Peluang KPM Dapat 3 Bantuan Sekaligus
Cara Memperpanjang Status Penerima PIP
Berikut ini panduan praktis dan terbaru cara memperpanjang bantuan PIP tahun 2025 agar tetap diterima, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman:
Lapor Diri ke Sekolah, Minta Dicatat Sebagai "Layak PIP"
Langkah pertama, hubungi wali kelas atau operator sekolah Anda. Minta agar nama Anda dicentang sebagai "layak PIP" dalam sistem sekolah.
Ini penting untuk memastikan Anda masuk dalam daftar penerima usulan ke Kemendikdasmen.
Siapkan Berkas Pendukung
Sebelum meminta pencatatan, siapkan dokumen penting seperti:
Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Tindak Tegas Penerima Bansos yang Main Judol
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- NISN
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data pekerjaan dan penghasilan orang tua
Dokumen ini akan digunakan untuk melengkapi isian di laman resmi PIP dan sistem Dapodik sekolah.