POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pemerataan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Program ini dikelola oleh Kementerian Pendidikan melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
PIP 2025 dirancang untuk mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan biaya, serta memberikan jaminan agar mereka tetap dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal hingga lulus.
Nah bagi orang tua atau siswa yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Pendaftaran PIP 2025
Pendaftaran PIP dilakukan melalui dua jalur: melalui sekolah dan pendaftaran mandiri secara daring (online).
Namun pada prinsipnya, siswa tidak perlu mendaftar sendiri jika telah tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
1. Pendaftaran Melalui Sekolah
Berikut langkah-langkah pendaftaran PIP melalui sekolah:
- Pastikan siswa aktif dan tercatat dalam sistem Dapodik sekolah.
- Siapkan dokumen pendukung: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Serahkan dokumen ke pihak sekolah.
- Sekolah akan memverifikasi dan mengusulkan data siswa ke Puslapdik sebagai calon penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Memperpanjang Bantuan PIP 2025 agar Tidak Hangus, Wajib Tahu Batas Waktu dan Syarat Ini
2. Pendaftaran Secara Online
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran mandiri:
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Gunakan alternatif lain seperti aplikasi "Cek Bansos" bila tersedia.
- Klik menu "Daftar" dan pilih opsi "Usulan PIP."
- Isi formulir online dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.
Kriteria Penerima PIP 2025
Tidak semua siswa secara otomatis menerima bantuan. Berikut adalah kriteria penerima PIP 2025:
- Siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH, KKS, atau yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yatim, piatu, disabilitas, korban bencana, atau siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin.