Bagi siswa yang tidak memiliki KIP tetapi termasuk dalam kategori rentan, pihak sekolah dapat mengajukan mereka sebagai calon penerima setelah verifikasi.
Baca Juga: Penerima Bantuan PIP 2025 Bisa Hangus! Begini Cara Cek dan Perpanjangnya Secara Online
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Setelah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria, penting bagi siswa atau orang tua untuk secara berkala memantau status pencairan bantuan. Berikut langkahnya:
- Akses situs resmi PIP: https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Sistem akan menampilkan status penerima dan rincian pencairan dana.
Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang
Besaran bantuan PIP 2025 disesuaikan dengan jenjang dan kelas peserta didik. Berikut rinciannya:
- SD kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- SD kelas 6: Rp225.000
- SMP kelas 7–8: Rp750.000 per tahun
- SMP kelas 9: Rp375.000
- SMA/SMK kelas 10–11: Rp1.800.000 per tahun
- SMA/SMK kelas 12: Rp900.000
Besaran ini dapat berubah tergantung kebijakan pemerintah, dan pencairannya dilakukan sesuai termin yang telah ditentukan.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP 2025 disalurkan dalam tiga termin pencairan yang telah dijadwalkan sepanjang tahun:
- Termin I: Februari – April 2025
- Termin II: Mei – September 2025
- Termin III: Oktober – Desember 2025
Pastikan siswa atau orang tua aktif memantau informasi pencairan pada periode tersebut dan segera mencairkan dana jika telah tersedia.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan alur pendaftaran yang jelas dan bantuan langsung ke siswa, diharapkan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang tertinggal pendidikan karena faktor ekonomi.
Pastikan seluruh data siswa telah terverifikasi dengan benar di sekolah, dan ikuti informasi resmi dari situs PIP maupun pihak sekolah agar bantuan dapat diterima tepat waktu.