Ini Penyebab Kimberly Ryder Masih Jadi WNA Meski Tinggal Lama di Indonesia, Ini Alasan Tak Juga Jadi WNI

Senin 28 Jul 2025, 14:37 WIB
Status WNA Kimberly Ryder pengaruhi kepemilikan aset pasca perceraian. Ia jelaskan alasan belum pindah kewarganegaraan ke Indonesia meski telah berkarier 17 tahun di Tanah Air. (Sumber: Instagram/@kimbrlyryder)

Status WNA Kimberly Ryder pengaruhi kepemilikan aset pasca perceraian. Ia jelaskan alasan belum pindah kewarganegaraan ke Indonesia meski telah berkarier 17 tahun di Tanah Air. (Sumber: Instagram/@kimbrlyryder)

Pada 2018, ia menikah dengan Edward Akbar dan dikaruniai dua anak sebelum pasangan ini akhirnya bercerai. Meski telah berpisah, persoalan harta gono-gini dan status kewarganegaraan Kimberly masih menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Drama Mediasi Perceraian Kimberly Ryder: Edward Akbar Dikritik Tajam Ibunda Mantan Istri

Apa Dampak Hukum bagi WNA dalam Pembagian Aset?

Menurut Rizky Ananda, S.H., pengacara keluarga, status WNA dapat memengaruhi hak kepemilikan aset di Indonesia, terutama dalam kasus perceraian.

"Jika salah satu pihak masih WNA, proses pembagian aset bisa lebih kompleks karena melibatkan hukum internasional," jelasnya.

Kini, publik menantikan keputusan Kimberly Ryder terkait status kewarganegaraannya, yang tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadinya, tetapi juga pada hak hukumnya di Indonesia.


Berita Terkait


News Update