POSKOTA.CO.ID - Setelah resmi bercerai dari Edward Akbar pada November 2024, Kimberly Ryder kini menghadapi persoalan hukum baru, yaitu pembagian harta gono-gini yang terhambat karena statusnya sebagai warga negara asing (WNA).
Aktris kelahiran Jakarta, 6 Agustus 1993 itu hingga kini belum tercatat sebagai WNI dan masih mengikuti kewarganegaraan ayahnya, Nigel Ryder yang berasal dari Inggris.
Kondisi ini berdampak langsung pada proses hukum yang tengah dijalaninya. Beberapa aset yang semestinya masuk dalam pembagian bersama seperti sertifikat properti, tidak bisa dicatat atas nama Kimberly karena ia belum sah menjadi WNI.
"Kenapa ya waktu itu, salah satunya karena anakku lahir di luar negeri, jadi punya dua kewarganegaraan," kata Kimberly.
Baca Juga: Cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Punya Kriteria Khusus untuk Pria yang Hendak Dekatinya
Sebagai tambahan informasi perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar ini diduga karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perilaku kasar serta penggelapan mobil.
Meski ada penyebab lainnya yang berujung tak bisa mempertahankan pernikahannya, namun tiga poin itu yang diungkap menjadi alasan utama.
Masih Pikir-Pikir Jadi WNI
Meski telah menetap di Indonesia dan berkarier di dunia hiburan sejak 2008 lewat sinetron Cahaya, Kimberly mengaku masih belum bisa memutuskan apakah akan mengubah status kewarganegaraannya atau tidak.
"Enggak tahu, masih mikir aja. Belum bisa menjelaskan," ucap ibu dua anak itu.
Baca Juga: Di Balik Transfer Rp4 Miliar Reza Gladys ke Nikita Mirzani, Ternyata Dapat Saran dari Sosok Ini
Kimberly Ryder sendiri merupakan anak dari pasangan Nigel Ryder dan Irvina Zainal. Ia dikenal sebagai aktris, model, sekaligus presenter yang aktif di dunia hiburan Tanah Air.