122.408 Lansia Dapat Subsidi Dana KLJ 2025 Total Rp300.000, Cek NIK KTP Penerima di Link Ini

Senin 28 Jul 2025, 06:08 WIB
Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

Warga DKI Jakarta menerima bantuan sosial berupa dana tunai melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ) total Rp300.000 sudah mulai dicairkan kepada para warga lanjut usia (lansia) yang berdomisili di DKI Jakarta.

Dana bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Pencairan sudah dilakukan secara bertahap sejak Jumat, 24 Juli 2025 kepada para lansia yang terdaftar sebagai penerima bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Baca Juga: Sudah Dapat Bansos PKH, Apakah Bisa Dialihkan? Simak Jawabannya di Sini

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial sudah melakukan pencairan bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ bulan Juli tahun 2025 mulai hari ini ya," isi keterangan postingan di akun Instagram @dinsosdkijakarta yang diunggah pada Jumat, 25 Juli 2025.

Sebagai informasi, bansos KLJ masuk ke dalam program PKD yang diusung Pemprov DKI Jakarta bersama dua bantuan lainnya, yakni KPDJ dan KAJ.

Bantuan ini dicairkan setiap bulan kepada para warga lansia berusia 60 tahun ke atas yang memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Juli 2025 kepada 149.687 Warga Rentan

Berikut ini info mengenai proses pencairan bansos KLJ Juli 2025 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Penyaluran Bansos KLJ 2025

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakrta, pada penyubsidian bantuan bulan Juli 2025, total ada sebanyak 122.408 warga lansia yang menerima bantuan dari pemerintah.

Sementara itu, jumlah penerima PKD secara keseluruhan ada sebanyak 149.687 orang yang termasuk di dalamnya juga adalah penerima KPDJ dan KAJ.


Berita Terkait


News Update