Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Juli 2025 kepada 149.687 Warga Rentan

Minggu 27 Jul 2025, 20:11 WIB
Cek ketentuan penerima bansos PKD DKI Jakarta tahun 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Cek ketentuan penerima bansos PKD DKI Jakarta tahun 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI selesai.

Sebagai informasi, Dinsos DKI Jakarta menargetkan bantuan sosial 2025 diterima oleh 219.252 KPM. Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp789.307.200.000.

Baca Juga: Uang Bansos Diduga Dipakai Judol, Pengamat: Bisa Jadi Ada Penyalahgunaan Data

Rinciannya untuk KLJ 171.010 penerima dengan anggaran Rp615.636.000.000. KPDJ disalurkan kepada 20.890 penerima dengan anggaran Rp75.204.000.000 dan KAJ 27.352 disalurkan kepada penerima dengan anggaran Rp98.467.200.000.

Selain itu, Dinsos menegaskan, tidak dibuka pendaftaran untuk menjadi penerima bansos PKD, melainkan harus terdaftar di DTKS sesuai Pergub No.44 Tahun 2022.

Namun Kementerian Sosial saat ini menutup fitur pendaftaran DTKS dan tidak ada lagi penetapan DTKS sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial.

DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN. Ke depannya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.

Selanjutnya Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial PKD ini agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. (CR-4)


Berita Terkait


News Update