Penting untuk mengetahui dua tenggat waktu utama agar data Anda tidak tertinggal:
- 10 Februari 2025: Untuk siswa penerima PIP periode April–Juli 2025.
- 31 Agustus 2025: Untuk siswa baru atau yang belum menerima PIP saat tahun ajaran baru (mulai 14 Juli 2025).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKD DKI Jakarta, Ini Kriterianya Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022
Pastikan sekolah sudah mengusulkan dan menyinkronkan data sebelum tanggal-tanggal ini.
Usulkan Diri Secara Mandiri Jika Sekolah Pasif
Jika pihak sekolah belum mengajukan nama Anda, Anda berhak mengusulkan diri langsung. Orang tua atau siswa bisa menghubungi sekolah dan menyerahkan data lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.
Pastikan Semua Data Valid dan Lengkap
Validasi data sangat menentukan kelolosan bantuan PIP. Penting untuk melengkapi data-data ini:
- Nama Siswa: Harus sesuai KK dan identik dengan data di Dapodik.
- NIK: Valid, 16 digit, tidak kosong, dan tidak ganda.
- Nama Ibu Kandung: Harus ditulis dengan benar.
- Tanggal Lahir: Usia wajib antara 6–21 tahun.
- NISN: Harus 10 digit dan tidak duplikat.
- Data Orang Tua: Pendapatan dan pekerjaan harus mencerminkan kondisi ekonomi yang sesuai syarat penerima PIP.
Baca Juga: Ribuan Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, PPATK: Transaksi Rp67 Miliar
Perbaiki Data jika Ditemukan Kesalahan
Jika ada data tidak valid, lakukan perbaikan melalui dua jalur, yaitu:
- Lewat Sekolah: Serahkan KK, akta lahir, dan dokumen lain ke operator sekolah.
- Secara Mandiri: Akses situs resmi: nisn.data.kemdikdasmen.go.id
Serahkan Nomor KIP Jika Sudah Punya
Jika Anda sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), segera serahkan nomor KIP ke pihak sekolah agar dimasukkan ke dalam data siswa penerima bantuan.
Memperpanjang bantuan PIP bukanlah hal yang rumit, tapi perlu ketelitian dan kesadaran waktu. Jika semua prosedur dilakukan dengan benar dan sebelum batas waktu, peluang Anda untuk tetap menerima bantuan PIP di tahun 2025 akan tetap terbuka.