Penjaga Tambak Ikan di Serang Banten Hamili Anak Kandung

Sabtu 26 Jul 2025, 08:41 WIB
Tampang tersangka Jaenudin (tengah) yang diduga menghamili anak kandungnya saat dimintai keterangan. (Sumber: Polres Serang)

Tampang tersangka Jaenudin (tengah) yang diduga menghamili anak kandungnya saat dimintai keterangan. (Sumber: Polres Serang)

"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.

Baca Juga: CDIA Kembali Disuspensi BEI: Ini Estimasi Durasi Suspensi dan Dampaknya bagi Investor

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka Jaenudin mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya. 

"Tersangka Jaenudin dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. Condro memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila diproses sesuai koridor hukum.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegasnya.


Berita Terkait


News Update