Penjaga Tambak Ikan di Serang Banten Hamili Anak Kandung

Sabtu 26 Jul 2025, 08:41 WIB
Tampang tersangka Jaenudin (tengah) yang diduga menghamili anak kandungnya saat dimintai keterangan. (Sumber: Polres Serang)

Tampang tersangka Jaenudin (tengah) yang diduga menghamili anak kandungnya saat dimintai keterangan. (Sumber: Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaenudin, 52 tahun, pejaga tambak ikan ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan menyetubuhi anak kandungnya.

Bapak kandung bejat ini diamankan saat sedang sedang beristirahat di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pelaku merupakan bapak kandung dari korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada Poskota, Sabtu, 26 Juli 2025.

Kapolres menjelaskan kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya yang tinggal tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Baca Juga: One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Tutup yang Berlaku 26 Juli 2025

"Korban mengadu pada bibinya jika dirinya sudah 2 bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Perbuatan asusila itu dilakukan malam hari ketika korban sedang tidur pulas di kamarnya.

Perbuatan bejat itu diketahui dilakukan sejak Nopember 2024. Setelah melampiaskan nafsu binatangnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

"Tersangka Jaenudin ini memiliki 3 orang anak, sedangkan isterinya meninggal dunia. Dua anaknya bekerja di luar kota, sementara si bungsu (korban, red) tinggal bersama tersangka," jelasnya.

Mendengar pengaduan ponakannya, lanjutnya, sang bibi kemudian membelikan alat test kehamilan dan ternyata positif hamil.

Setelah mengetahui ponakannya positif, keadaan itupun segera dilaporkan kepada dua kakak kandung korban yang tinggal di luar kota.

"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personil Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka ditempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.

Baca Juga: CDIA Kembali Disuspensi BEI: Ini Estimasi Durasi Suspensi dan Dampaknya bagi Investor

Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka Jaenudin mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya. 

"Tersangka Jaenudin dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana," jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun pada para pelaku kekerasan seksual. Condro memastikan bahwa semua laporan tindak pidana asusila diproses sesuai koridor hukum.

"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegasnya.


Berita Terkait


News Update