Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025: Cek Status Pencairan Melalui Situs atau Aplikasi Resmi Kemensos, Simak Selengkapnya!

Sabtu 26 Jul 2025, 17:19 WIB
kategori penerima bansos PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

kategori penerima bansos PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.

Dua program utama yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Program ini ditujukan bagi keluarga miskin/rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2025, dengan 4 periode pencairan, baik tunai maupun non-tunai.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2025 Hanya dengan NIK, Bisa Dilakukan Online atau Offline, Intip Selengkapnya di Sini!

Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, dengan fokus pada kelompok berikut:

  • Ibu hamil dan nifas: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia 0–6 tahun (balita): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lansia (70+ tahun): Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000 per tahap).

Jadwal Pencairan PKH 2025

  • Tahap 1: Januari–Maret
  • Tahap 2: April–Juni
  • Tahap 3: Juli–September
  • Tahap 4: Oktober–Desember

Catatan: Jadwal bisa berbeda tiap daerah. Penerima disarankan memantau info terbaru dan berkoordinasi dengan pendamping bansos setempat.

Bansos BPNT (Kartu Sembako)

Selain PKH, pemerintah juga memberikan BPNT/Kartu Sembako untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan. Bantuan ini berupa saldo elektronik Rp200.000/bulan, sehingga total per triwulan Rp600.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, namun di daerah yang belum terjangkau perbankan, pencairan bisa dilakukan di kantor pos.

Saldo disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pokok (seperti beras dan telur) di e-warong.


Berita Terkait


News Update