Mahfud memastikan Tom Lembong akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
"Jangankan dihukum empat tahun, kalau dinyatakan bersalah walaupun tanpa hukuman, dia tetap akan banding karena merasa tidak punya niat sama sekali," kata Mahfud.
Ketika ditanya apakah Komisi Yudisial dapat memeriksa hakim yang menangani kasus ini, Mahfud menjelaskan bahwa lembaga tersebut hanya berwenang menilai perilaku hakim, bukan materi kasus.